
SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir beredar di media sosial rumor dari orang tidak bertanggung jawab yang menyebut produk minuman kolagen dari Laili Waiteu tidak aman. Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT Karya Laili Mendunia (KLM) membantahnya.
Mulyadi, kuasa hukum (PT KLM) menegaskan produk Laili Waiteu aman, sudah memiliki izin BPOM dan sudah didaftarkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Akibat informasi tidak jelas tersebut, kata Mulyadi, perusahaan merasa dirugikan. Sebab, tak sedikit konsumen yang mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.
"Oleh karena itu, kami memberikan somasi terbuka kepada siapapun pihak agar menghentikan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik produk Laili Waiteu," ujar Mulyadi, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Heboh Foto Bayi Tewas karena Vaksin Covid Sinovac, Pemerintah: Hoaks!
Dijelaskan Mulyadi, berita-berita yang tersebar di media sosial ini dengan terang-terang menyatakan bahwa produk Laili Waiteu memililiki izin BPOM Palsu. Tak berhenti di situ, mengenai semua penghargaan yang telah diraih oleh produk ini dianggap hanya merupakan gimmick belaka.
"Bahkan, akun-akun tak bertanggung jawab memunculkan kabar yang tidak benar dan dengan sengaja ditujukan kepada produk ini. Akun-akun ini terang-terangan menghasut konsumen dan masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi produk yang notabene sudah berizin. Parahnya, akun-akun ini mengabarkan kalau produk Laili Waiteu telah ditarik dari pasaran. Tentu saja semua itu kabar bohong," kata Mulyadi.
Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia memberikan somasi terbuka kepada semua pihak-pihak yang menyebarkan berita-berita bohong (hoax) dan mencemarkan nama baik produk Laili Waiteu dengan narasi negatif di media sosial.
"Kami tegaskan agar menghentikannya dalam waktu 1×24 jam," kata Mulyadi selaku kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia di hadapan awak media, Senin (25/1/2021).
Selain itu, pihaknya tak segan akan memproses ke jalur hukum pidana bagi penyebar berita bohong dengan UU ITE. Dan atas kerugian yang ditimbulkan, pihaknya juga akan memproses secara hukum perdata.
Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Berita Hoaks Covid-19
Mulyadi, juga mengimbau bagi reseller resmi atau tidak resmi agar tidak menjual produk Laili Waiteu di bawah harga yang sudah ditentukan. Maka dari itu untuk para sub distributor, agen, dan ambassador Laili Waiteu untuk tetap melakukan penjualan sesuai aturan yang telah ditentukan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
-
Hati-hati, Berita Hoaks Bisa Rugikan Konsumen
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Lagi Hamil, Pelaku Penipuan Modus Arisan Online Mojokerto Diamankan Polisi
-
Gagas Sistem Digitalisasi, Munas APEKSI VII Siap Ubah Wajah Pemerintahan Kota
-
Imbas Pidato di Balai Kota Blitar, Wamendagri Diwadulkan ke Prabowo
-
Daftar Link DANA Kaget Tengah Pekan Ini, Lumayan untuk Bayar Listrik
-
Dua Pekerja Migran Tewas di Kamboja, DPRD Jatim Beri Solusi Lewat Koperasi