Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 29 Januari 2021 | 08:58 WIB
Peta guncangan gempa bumi di Berau Kaltim (ANTARA/HO.BMKG)

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Antara)

Load More