SuaraJatim.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sindikat ini memperdaya anak-anak usia 14 hingga 16 tahun untuk dijadikan korban prostitusi.
Untuk mengelabui aksinya, sindikat prostitusi online ini menggunakan kode-kode yang diambil dari karakter kartun Jepang Doraemon. Para anak di bawah umur itu diberi kode nama Nobita hingga Shizuka.
Disadur dari SuaraIndonesia.co.id --jaringan SuaraJatim.id, selain mempekerjakan anak-anak itu dalam aksi prostitusi, para pelaku juga menjadikannya sebagai reseller.
Aksi tersebut mereka lakukan dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook dan WhatsApp. Nantinya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu akan ditawarkan lewat platform tersebut.
Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi
Dalam operasinya, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
OS melancarkan aksinya dengan modus menyewakan kamar kos harian. Sementara tugas reseller dalam aksi tersebut adalah untuk menyiapkan korban dan pelanggan.
OS juga menjanjikan bonus bagi para reseller jika berhasil menjaring korban.
Ia juga bertanggung jawab untuk menentukan harga tarif dalam aksi prostitusi online tersebut. Para korban akan ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, ada pula yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta rupiah.
"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Prostitusi Siswi SMP dan SMA Pakai Kode Nobita, Doraemon dan Shizuka
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.
Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.
Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Usai Jurnalis Tewas di Hotel, Kini Mayat Wanita Bercelana Doraemon Ngambang di Kali Cengkareng
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Siap Berpetualang, Film Doraemon: Nobitas Art World Tayang 7 Maret 2025
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
Terkini
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket