SuaraJatim.id - Karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat karaoke Masterpiece Mangga Besar milik musisi Ahmad Dhani disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Penyegelan ini dilakukan sebab Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan operasi tempat karaoke selama PSBB berlangsung untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, tempat karaoke Masterpiece Mangga Besar terjaring saat inspeksi mendadat pada Minggu (07/02/2021) dini hari tadi.
Kemudian ditempat karaoke itu, sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil swab dari para pengunjung tersebut.
Karena pelanggaran inilah kemudian karaoke milik pentolan grup band Dewa itu disegel.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Bernard Tambunan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Bernard menjelaskan, untuk tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu tempat karaoke Masterpice juga sempat disegel karena kasus serupa, yakni melanggar PSBB. Tempat usaha musisi kelahiran Surabaya, itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi waktu itu.
Baca Juga: Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Ditutup, Pengunjung Dites COVID-19
Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Ditutup, Pengunjung Dites COVID-19
-
Lagi! Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Disegel Satpol PP, Langgar PSBB
-
Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang sampai 28 Maret 2021?
-
Sebut Lockdown Weekend Tak Efektif, Epidemiolog: Bukti Kehabisan Akal
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur