SuaraJatim.id - Karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat karaoke Masterpiece Mangga Besar milik musisi Ahmad Dhani disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Penyegelan ini dilakukan sebab Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan operasi tempat karaoke selama PSBB berlangsung untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, tempat karaoke Masterpiece Mangga Besar terjaring saat inspeksi mendadat pada Minggu (07/02/2021) dini hari tadi.
Kemudian ditempat karaoke itu, sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil swab dari para pengunjung tersebut.
Karena pelanggaran inilah kemudian karaoke milik pentolan grup band Dewa itu disegel.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Bernard Tambunan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Bernard menjelaskan, untuk tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu tempat karaoke Masterpice juga sempat disegel karena kasus serupa, yakni melanggar PSBB. Tempat usaha musisi kelahiran Surabaya, itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi waktu itu.
Baca Juga: Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Ditutup, Pengunjung Dites COVID-19
Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Ditutup, Pengunjung Dites COVID-19
-
Lagi! Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Disegel Satpol PP, Langgar PSBB
-
Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang sampai 28 Maret 2021?
-
Sebut Lockdown Weekend Tak Efektif, Epidemiolog: Bukti Kehabisan Akal
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban
-
Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora