Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 12:46 WIB
Pelaku Jupri ditangkap polisi Sidoarjo Jawa Timur [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pelaku penganiayaan seorang janda bernama Seniwati (56) dan seorang pria bernama Misto (56), warga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo.

Pelaku ternyata bernama Jupri (58) warga Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Balong Bendo, kabupaten setempat. Penganiayaan ini ternyata motivnya karena cemburu dari cinta segitiga ketiganya.

"Korban SN dan tersangka (Jupri) merupakan pacar. Dan korban SN juga punya pacar lain atas nama MT. Jadi semua saling kenal. Ini adalah cinta segitita," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Mengenai kronologis kejadian, Wahyudin mejelaskan, awalnya Senowati mengajak janjian Jupri untuk datang ke rumahnya pada Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Di waktu yang sama, ternyata Senowati juga mengajak Misto ke rumahnya.

Baca Juga: Usai Beraksi, Kakek Pembacok Pasangan Paruh Baya Kabur ke Gresik

Ketika jam janjian tersebut, Misto terlebih dahulu tiba di rumahnya dan bercakap di ruang tamu rumah si perempuan. Jupri yang mengetahui hal itu akhirnya memilih menyelinap ke rumah lewat pintu belakang sambil menunggu di kamar sebelah.

"Tersangka mengintip dari dalam kamar tersebut melihat ke arah ruang tamu. Saat mengintip itu rupanya pelaku tidak menemui kedua korban karena ternyata sudah berada di dalam kamar. Saat menuju ke kamar ternyata pelaku melihat kedua korban sedang berhubungan badan," katanya.

Rasa cemburu bercampur emosi membuat pelaku kalap dan sontak mengambil linggis yang kebetulan ada di kamar tersebut. Kemudian kedua korban dipukul di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.

"Setelah memukul korban, tersangka langsung mengambil motor milik MT untuk di bawa kabur. Kemudian kami, Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam menangkapnya di kawasan Gresik," kata Wahyudin.

Kini, kisah cinta Jupri kandas. Pria paruh baya ini harus mendekam di tahanan. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya ia disangkakan Pasal 354 dan 356 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Bongkar Motif Kakek Pembacok Pasangan Kekasih Paruh Baya

"Motifnya sudah jelas asmara, karena cemburu. Karena yang semula janjian dengan tersangka ternyata ngajak pacar yang lain sampai dengan melakukan hubungan badan tanpa sepengathaun tersangka hingga kemudian melakukan pemukulan itu," ujarnya.

Sementara mengenai kondisi kedua korban saat ini, Wahyudin, mengatakan sudah di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Mereka masih hidup, namun belum diketahui bagaimana kindisinya.

"Korban masih hidup dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Kondisi pastinya saat ini masih belum tahu, nanti akan kami cek lagi ke RS," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More