SuaraJatim.id - Aksi bejar seorang pemuda di Ngawi Jawa Timur baru-baru ini menggegerkan publik. Ia merekam dan menyebarkan video mesum yang melibatkan pacar dan ibu pacarnya.
Parahnya, ia juga melibatkan anak di bawah umur yang juga merupakan anggota keluarga sang pacar untuk merekam video mesum tersebut.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @nenk_update, aksi pemuda tersebut menuai reaksi keras dari publik.
"Ibu macam apa ini. Video : JTV," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Aksi Pria Beri Buket Uang Rp 10 Juta dan Mobil ke Pacar, Warganet Juga Mau
Pemuda berusia 29 tahun asal Mantinga, Ngawi, Jawa Timur itu mengaku melakukan perekaman video mesup bersama pacar dan ibu pacarnya. Kepada polisi, ia megaku bahwa video tersebut ia sebarkan ke beberapa wanita ibu rumah tangga sebagai modus untuk diajak melakukan hubungan badan.
Tak hanya itu, pemuda tersebut juga melibatkan adik pacarnya sebagai perekam video mesum tersebut. Diketahui bahwa adik sang pacar masih duduk di bangku SMP ketika merekam adegan dewasa tersebut.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta dikutip dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).
AGR diamankan usai seorang ibu rumah tangga yang menjadi targetnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ibu rumah tangga itu mengaku tak nyaman dengan video yang dikirim AGR. Ia lalu mengadu keapda suaminya yang kemudian melanjutkan aduan tersebut ke Polsek Sine, Ngawi.
Baca Juga: Heboh Video Mesum Sekeluarga di Ngawi, Pemuda Setubuhi Pacar dan Ibunya
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.
AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger! Ibu Asuh di AS Diduga Jual Anak demi Seekor Monyet Eksotis
-
Tips Disayang Suami dan Anti Pelakor ala Atalia Praratya, Kini Diduga Diselingkuhi Ridwan Kamil
-
Seorang Ibu Tega Tukar Anak Asuh dengan Seekor Monyet Eksotis di Texas!
-
Kisah Norma Risma Versi India, Ibu Kawin Lari dengan Calon Menantu Menjelang Pernikahan Putrinya
-
Diterpa Rumor Perceraian dengan Barack Obama, Michelle Obama Ungkap Fakta Sebenarnya!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya