Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 08 Februari 2021 | 15:27 WIB
Kakek Jupri saat jumpa pers di Polres Sidoarjo Jawa Timur [Suara.com/Arry Saputra]

Kisah cinta Kakek Jupri berakhir di sini. Pria paruh baya ini harus mendekam di tahanan. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya ia disangkakan Pasal 354 dan 356 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Motifnya sudah jelas asmara, karena cemburu. Karena yang semula janjian dengan tersangka ternyata ngajak pacar yang lain sampai dengan melakukan hubungan badan tanpa sepengathaun tersangka hingga kemudian melakukan pemukulan itu," ujarnya.

Sementara mengenai kondisi kedua korban saat ini, Wahyudin, mengatakan sudah di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Mereka masih hidup, namun belum diketahui bagaimana kindisinya.

"Korban masih hidup dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Kondisi pastinya saat ini masih belum tahu, nanti akan kami cek lagi ke RS," ujarnya.

Baca Juga: Cemburu, Jupri Kalap Lihat Janda Pujaan Hati Ditiduri Pria Lain di Sidoarjo

Load More