SuaraJatim.id - Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Senin (08/02/2021) malam. Ia meninggal dunia karena sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggal-nya Ustadz Maaher ini. Berkas kasus Maaher, kata Argo, saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
Statusnya sendiri, kata dia, sekarang sudah menjadi tahanan Jaksa. Namun sebelum penyerahan berkas tahap II ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Dokter sempat membawanya ke RS Polri Said Soekanto di Jakarta Timur.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (08/02/2021) malam.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Ustadz Maaher
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Ustadz Maaher Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran Atas Penawaran Yusuf Mansur
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Ustadz Maaher
-
Ustadz Maaher Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran Atas Penawaran Yusuf Mansur
-
Ustadz Maaher Wafat, Gus Miftah Sampaikan Duka Mendalam
-
Ustaz Maaher Meninggal, HNW Minta Polisi Transparan: Agar Tak Jadi Fitnah
-
Ustadz Maaher Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur: Beliau Banyak Kebaikannya
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman