Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 10:35 WIB
Maling motor ditangkap di Sumenep setelah aksinya terekam CCTV [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Maling sepeda motor di Perumahan Graha Arya Wiraraja, Desa Kolor, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

Pencuri itu diketahui bernama Fauzan Adhima (32), warga Jalan MH. Thamrin, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Kepada polisi, Ia mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Kota Sumenep, AKP Jawali, kepada wartawan, Selasa (09/02/2021).

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terlilit hutang untuk pengobatan istrinya yang kena kanker. Tapi sekarang istrinya sudah meninggal. Anaknya baru 17 bulan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga: Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Vario hitam nopol M 5379 TM milik Wadut, warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget yang tengah parkir di rumah Syaiful Arifin, warga Perumahan Graha Arya Wiraraja.

Korban merupakan tukang yang sedang melakukan rehab rumah milik Syaiful.

Tersangka mengaku mencuri sendirian, dengan modus menawarkan galvalum pada Syaiful. Ketika Syaiful lengah, tersangka membawa kabur sepeda motor Vario yang diparkir di halaman.

Sepeda motor Vario hasil curiannya disembunyikan di parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Aksi tersangka terekam dalam CCTV perumahan.

Sehingga ketika tersangka kembali ke perumahan untuk mengambil sepeda motornya sendiri yang ditinggal di dekat musala, warga menghadangnya.

Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor di Masjid, Warganet: Malaikat Lepas Tangan

Tersangka tak bisa mengelak ketika warga memperlihatkan rekaman CCTV berisi aksi pencuriannya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kota untuk diproses hukum.

"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Kota. Kami juga meminta keterangan saksi-saksi, baik saksi korban maupun warga, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Jawali.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More