Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:21 WIB
Warga Malang Jawa Timur, pelaku penyiraman air keras ke pacarnya [Foto: Beritajatim]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Load More