Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Mohon izin seminggu yang mulia untuk tuntutannya," kata Jaksa Febrian.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Febrian mendakwa oknum polisi ini dengan ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Load More