SuaraJatim.id - Polres Lamongan membekuk Falakhi (26), guru Ekstrakurikuler voli terkait kasus pemerkosaan terhadap muridnya sendiri. Warga asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro itu tega merenggut keperawanan siswinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan pria yang masih berstatus bujang itu melakukan aksi bejatnya di rumahnya. Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2021," ujar Miko seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id - jaringan Suara.com, dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).
Dalam aksinya korban juga merekam video kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukuk 15. 30 WIB.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Kejaksaan
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
-
Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
-
Remaja Ini Ditangkap Saat Tidur di Rumah, Diduga Cabuli Anak Tetangganya
-
Nafsu Memuncak Lihat Anak-anak, S Tega Cabuli Keponakan di Dapur
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?