SuaraJatim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk lansia yang usianya di atas 59 tahun.
Setelah keluarya surat izin tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Jawa Timur, segera merespons dengan cepat. Mereka mendatangi kantor Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein dan segera melakukan vaksinasi.
Penyuntikan vaksin kepada bupati yang umurnya di atas 59 tahun itu berlangsung sesuai dengan prosedur medis. Penyuntikan sendiri lakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tuban.
"Tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit. Saya siap divaksin dosis kedua mengacu pada prosedur yang berlaku," kata Bupati Noor Nahas Hussein, seperti dikutip dari bloktuban.com, jejaring media suara.com, Rabu (10/02/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati, mengatakan kalau awalnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat Forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu.
Alasannya tentu karena Wabup masuk dalam golongan lansia, umurnya lebih dari 59 tahun. Namun karena BPOM sudah mengeluarkan izin, maka Satgas segera berkoordinasi melakukan vaksinasi tersebut.
"Karena BPOM telah mengeluarkan ijin maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak Wabup dan beliau berkenan," katanya.
Sedangkan untuk vaksinasi kepada Bupati Tuban, Fathul Huda, Satgas akan dilakukan menyesuaikan jadwal kerja. Bupati dan Wakil Bupati Tuban juga telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin, sebab keduanya belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
Endah Nurul menerangkan proses vaksinasi tahap pertama terus berlangsung hingga akhir Februari. Tercatat sebanyak 2.472 orang telah divaksin.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Dengan diterbitkannya ijin penggunaan vaksin sinovac terbaru dari BPOM, lanjut Endah, akan dilakukan pendataan ulang penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Akan ditambah penerima dengan usia di atas 59 tahun yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menjelaskan proses pendataan dilakukan paralel bersama dengan proses vaksinasi.
"Penambahan penerima vaksin menggunakan alokasi vaksin tahap pertama dengan total 3.530 penerima," katanya.
Berita Terkait
-
Catat! Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
-
Ya Allah! Bapak Antar Anak Mondok Tertabrak Truk di Tuban, Keduanya Tewas
-
Hindari Gelombang Besar, Sudah Dua Bulan Ini Nelayan Tuban Ungsikan Perahu
-
Selebgram Helena Lim Divaksin Covid-19 Sekeluarga, Ngaku Sebagai Nakes
-
Minta Hubungan Badan Ditolak, Pria Tuban Benturkan Kepala Istri ke Tembok
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung