SuaraJatim.id - Kantor Pemerintahan Kota Batu Jawa Timur kembali diobok-obok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di pemerintahan setempat untuk periode 2011-2017.
Hari ini, KPK kembali menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Komisi juga sudah memeriksa sejumlah pejabat setempat terkait dugaan kasus gratifikasi itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi pejabat pemkot dilaksanakan di kantor Polres Batu, Rabu (10/02/2021).
"Para saksi tersebut, selain diperiksa juga dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Batu Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu Eny Rachyuninsih, Kadispenda M. Chori, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Masih menurut Ali penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Abdul Jamal yang merupakan Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate.
Sebelumnya, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu.
Penggeledahan juga dilakukan Kamis 7 Januari 2021 di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Adapun di lokasi tersebut,diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Terungkap! Sespri Edhy Prabowo Pinjam Perusahaan Agar Dapat Ekspor Lobster
KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Dokumen tersebut diamankan setelah pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Namun KPK tidak menjelaskan, apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara atau penyidikan baru.
Pada Selasa, 5 Januari 202, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Moh. Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah, red) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko, red).
Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Sespri Edhy Prabowo Pinjam Perusahaan Agar Dapat Ekspor Lobster
-
Warga Lampung Tengah Ingin Jual Batu Meteor untuk Naik Haji
-
Pria Ini Tambahkan Es Batu saat Menggoreng Ikan, Ngajak Perang Minyak?
-
Tiga Pejabat Pemkot Batu Diperiksa KPK
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Sambangi KPK Siang Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar