Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:25 WIB
Tiga warga binaan Rutan Medaeng di Sidoarjo sedang menunjukkan bumbu pecel diisi pil koplo [Suara.com.Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Ada-ada saja cara para pengedar narkoba menyelundupkan barangnya. Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), modus baru penyelundupan pil koplo terbongkar.

Sindikat pengedar menyelundupkan psikotropika ke dalam bumbu pecel. Obat-obat itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tidak kasat mata.

Berkat kejelian petugas, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar kemarin sore (10/2/2021) atau sebelum barang haram itu diedarkan.

Modus baru penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

Baca Juga: Oknum Jaksa Pesta Sabu Bersama 2 Panitera Pengadilan di Lampung

"Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan," ujar Prayogo, Kamis (11/2/2021).

Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAKR (24), AC (25) dan MT (26) sedang membuat bola-bola kecil dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.

"Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya," kata Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.

"Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp 700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan," lanjut pria 37 tahun itu.

Baca Juga: Oknum Pegiat Antinarkoba di Bengkalis Malah Jualan Sabu, Pembelinya Pelajar

Lebih lanjut, Hendrajati menjelaskan peran ketiganya. Berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan.

Load More