SuaraJatim.id - Kepala desa di Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Tahun 2016-2017. Kali ini Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matja’i.
Ia diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 253 juta. Korupsi dana desa di Gresik ini merupakan yang kedua kalinya ditangani Kejari di awal 2021 ini.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengatakan, Matja’I ditetapkan tersangka setelah 5 jam diperiksa oleh petugas.
"Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar Rp 253 juta," katanya kepada media, Kamis (11/02/2021).
Baca Juga: Klenteng Gresik Tetap Gelar Imlek, Puji Kaisar Langit dan Minta Tolak Balak
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, juga terjerat kasus korupsi dana desa dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 874 juta.
Kasus Fariantono kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari kepolisian. Korupsi dana desa Fariantono ini disebut-sebut menjadi yang terbesar di Indonesia.
Untuk kasus Matja’i, sebelumnya Ia pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi. Nilai uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta.
Namun nasi sudah jadi bubur, ia tetap dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Sehingga kepala desa tersebut harus menjalani hukuman kurungan di penjara.
"Pengembalian uang itu dilakukan saat proses penyelidikan," kata Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Selama 7 Tahun, Semen Gresik Gelar Sema'an
"Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus," tambahnya.
Perlu diketahui, proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan pejabat Desa Dooro itu, langsung diselidiki oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo yang didampingi oleh pegawai Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik.
Di lapangan mereka melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada tanggal (14/5) lalu, di desa setempat.
Penyelidikan di lapangan itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran Dana Desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sekitar 200 juta lebih.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Klenteng Gresik Tetap Gelar Imlek, Puji Kaisar Langit dan Minta Tolak Balak
-
Apresiasi Kinerja Selama 7 Tahun, Semen Gresik Gelar Sema'an
-
Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
-
Melongok Bisnis Pentol 'Sondok Dewe' 3 Remaja Gresik, Omzetnya Wow!
-
Sopir Ngantuk Berat, Truk Tabrak Pohon di Gresik, Satu Kenek Tewas
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan