Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 14 Februari 2021 | 04:05 WIB
Tersangka berinisal AA (kanan), seorang pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo yang diamankan Polres Gresik saat berjualan narkoba jenis sabu di wilayah setempat. ANTARA/HO-Polres Gresik

Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya. (Antara)

Load More