SuaraJatim.id - Sejak beberapa hari terakhir penegak hukum getol menyelidiki kasus dana desa (DD) di Jawa Timur (Jatim). Kali ini kabar dari Sampang Madura.
Seorang mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini dijebloskan ke tahanan dalam kasus dana desa. AZ diduga melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel toko bangunan dalam realisasi pencairan DD di desanya, Banjar Talela, Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, Jumat (12/02/2021).
"Tersangka ini sudah 1 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).
AKBP Abdul Hafidz menambahkan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 saat menjabat sebagai kades.
"Modus yang di lakukan oleh AZ adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018," ujarnya.
Perlu diketahui sebelum tersangka AZ di tangkap, bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam (BA), sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama yaitu pembuatan stempel dan pemalsuan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD 2018, untuk laporan pertanggungjawaban (SPj).
Sementara itu permasalahan ini diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan semua ini tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 )dan (2 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
Berita Terkait
-
Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
-
Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
-
Kades Ogah Pakai Dana Desa untuk PPKM, Ini Alasannya
-
Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro
-
Lebak PSBB Tahap IV, Desa Tak Patuh Prokes Siap Potong Alokasi Dana
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta