Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:34 WIB
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

SuaraJatim.id - Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Reza).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar, Senin (15/2/2021) kemarin di Jakarta.

Artinya, permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya

Hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.

Dalam artian, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.

"Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara," kata Hakim Saldi Isra, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).

Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Saldi Isra.

Baca Juga: Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung

Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.

Load More