SuaraJatim.id - Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Reza).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar, Senin (15/2/2021) kemarin di Jakarta.
Artinya, permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.
Hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Dalam artian, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.
"Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara," kata Hakim Saldi Isra, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).
Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Saldi Isra.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya
Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.
Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon. Lalu terhadap dalil pemohon mengenai pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, Mahkamah berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
"Pencairan insentif menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon," ujarnya menegaskan.
Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.
Oleh sebab itulah, permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf-Riza ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan lanjutan.
"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya
-
Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung
-
Hari Ini MK Putuskan Sikap Gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya