SuaraJatim.id - Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Reza).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar, Senin (15/2/2021) kemarin di Jakarta.
Artinya, permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.
Hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Dalam artian, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.
"Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara," kata Hakim Saldi Isra, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).
Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Saldi Isra.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya
Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.
Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon. Lalu terhadap dalil pemohon mengenai pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, Mahkamah berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
"Pencairan insentif menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon," ujarnya menegaskan.
Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.
Oleh sebab itulah, permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf-Riza ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan lanjutan.
"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya
-
Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung
-
Hari Ini MK Putuskan Sikap Gugatan Pilkada Batam, Lingga dan Karimun
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan