Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:34 WIB
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

SuaraJatim.id - Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Reza).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar, Senin (15/2/2021) kemarin di Jakarta.

Artinya, permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya

Hakim MK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.

Dalam artian, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.

"Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara," kata Hakim Saldi Isra, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).

Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Saldi Isra.

Baca Juga: Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung

Kemudian, dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.

Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon. Lalu terhadap dalil pemohon mengenai pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, Mahkamah berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.

"Pencairan insentif menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon," ujarnya menegaskan.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.

Oleh sebab itulah, permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf-Riza ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandasnya.

Pasangan Yusuf-Reza Legowo

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Riza) menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf saat diwawancarai, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi segera melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Sugirah.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2020.

Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.

"Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima," ujarnya.

Load More