Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:34 WIB
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon. Lalu terhadap dalil pemohon mengenai pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, Mahkamah berpendapat pemohon tidak menguraikan lebih lanjut keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.

"Pencairan insentif menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon," ujarnya menegaskan.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.

Oleh sebab itulah, permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf-Riza ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya

"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandasnya.

Pasangan Yusuf-Reza Legowo

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Riza) menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf saat diwawancarai, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi segera melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Sugirah.

Load More