Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Februari 2021 | 15:45 WIB
Serah terima Plh Wali Kota Surabaya, oleh Wagub Jatim Emil Dardak, ke Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan. (Foto : Humas Pemkot Surabaya)

Emil menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," terang dia.

Wagub Jatim juga menjelaskan, Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Salah satunya mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota.

Namun demikian, Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa

"Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," ujarnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More