Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Februari 2021 | 18:12 WIB
Sosok Sari Pujo Cahyono, warga Ngawi pelaku penyekapan dan pemerkosaan tetangganya [Foto: Beritajatim]

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Agung.

Load More