SuaraJatim.id - Sebanyak 52 ekor ikan paus pilot sirip pendek terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (18/22021) lalu.
Sebanyak 49 ditemukan dalam kondisi mati, 3 ekor berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke laut di Selat Madura. Terkini, ada satu ekor ikan paus pilot ditemukan petugas dalam kondisi terpotong-potong, Sabtu (20/22021).
Sebagian gigi, sirip dan dagingnya hilang. Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.
Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong oleh warga itu ditemukan terpisah berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang (Kabid) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, Sabtu (20/2/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus ini kedua kalinya. Pertama ada warga yang sempat mengambi di lokasi terdampar tapi sudah dikembalikan.
"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya, menjelaskan.
Wiwied sendiri belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.
"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," katanya.
Baca Juga: Penguburan Paus Pilot yang Terdampar di Bangkalan
Padahal sesuai ketentuan, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.
Untuk itu, dirinya menghimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.
"Siapapun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," katanya menjelaskan.
Ikan paus, termasuk jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.*
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik