SuaraJatim.id - Begini reaksi Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam atau FPI Lama, Munarman, terkait kabar polisi meminta mencopot atribut FPI yang dipakai sejumlah relawan banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Munarman pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut polisi membubarkan relawan FPI yang turun membantu para korban banjir di Jakarta, kemarin.
"Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," ujar dia kepada wartawan, seperti dikutip dari Makassarterkini.id, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu 21 Februari 2021.
Menurut Munarman, relawan datang dengan perahu karet berlogo FPI. Karena dilihat oleh kepolisian, akhirnya para relawan itu langsung membubarkan diri.
Menurut Munarman, aparat juga meminta para relawan FPI untuk tidak memberikan bantuan ke warga. Padahal saat itu kondisinya banjir dan maksud kedatangannya baik ingin memberikan bantuan korban banjir.
"Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," ujarnya.
Pernyataan Munarman ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan versi kepolisian. Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar menjelaskan, polisi tidak melarang pemberian bantuan, hanya meminta relawan itu mencopot atribut FPI.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Kompol Saiful kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (21/2/2021).
Meski begitu, Saiful mengklaim sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas agar berganti atribut.
Baca Juga: Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI
"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara, silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI
-
Banjir Rendam Jakarta, Ahok Jadi Trending Topic Dirindukan Warga
-
Relawan Ini Boleh Bantu Korban Banjir, Tapi Polisi Minta Lepas Atribut FPI
-
Empat Anak Jadi Korban Banjir Jakarta, Anies Minta Orang Tua Lebih Waspada
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, TransJakarta Operasikan 28 Rute Layanan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban
-
Mahameru Bergejolak: Rentetan Erupsi Beruntun Jumat Pagi dan Ancaman Lahar yang Mengintai
-
Tak Ada Kompromi untuk Urusan Gizi: BGN 'Gembok' Sementara Dua SPPG di Sampang
-
Niat Cari Air Malah Temukan Nafas Api: Teka-teki Sumur Gas di Karduluk yang Berujung Penutupan Paksa
-
Bukan Kurang Makan, Ternyata Ini Biang Keladi Belasan Rusa di Pendopo Tulungagung Kurus