SuaraJatim.id - Begini reaksi Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam atau FPI Lama, Munarman, terkait kabar polisi meminta mencopot atribut FPI yang dipakai sejumlah relawan banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Munarman pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut polisi membubarkan relawan FPI yang turun membantu para korban banjir di Jakarta, kemarin.
"Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," ujar dia kepada wartawan, seperti dikutip dari Makassarterkini.id, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu 21 Februari 2021.
Menurut Munarman, relawan datang dengan perahu karet berlogo FPI. Karena dilihat oleh kepolisian, akhirnya para relawan itu langsung membubarkan diri.
Menurut Munarman, aparat juga meminta para relawan FPI untuk tidak memberikan bantuan ke warga. Padahal saat itu kondisinya banjir dan maksud kedatangannya baik ingin memberikan bantuan korban banjir.
"Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," ujarnya.
Pernyataan Munarman ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan versi kepolisian. Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar menjelaskan, polisi tidak melarang pemberian bantuan, hanya meminta relawan itu mencopot atribut FPI.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Kompol Saiful kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (21/2/2021).
Meski begitu, Saiful mengklaim sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas agar berganti atribut.
Baca Juga: Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI
"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara, silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI
-
Banjir Rendam Jakarta, Ahok Jadi Trending Topic Dirindukan Warga
-
Relawan Ini Boleh Bantu Korban Banjir, Tapi Polisi Minta Lepas Atribut FPI
-
Empat Anak Jadi Korban Banjir Jakarta, Anies Minta Orang Tua Lebih Waspada
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, TransJakarta Operasikan 28 Rute Layanan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara