Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Februari 2021 | 00:06 WIB
ABH korban kakek dan tetangganya sendiri saat di periksa oleh polisi Jember [Suara.com/Adi Permana]

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek.

"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.

Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga

Kontributor : Adi Permana

Load More