SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial SA (25) rela menjadi kurir narkoba jaringan lapas. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran baru jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
SA diketahui semula bekerja sebagai sales telepon seluler. Namun, karena PHK, Ia memutuskan mengambil cara instan dengan menjadi budak narkoba.
Polisi meringkus bapak satu anak ini di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya, Jumat (19/2/2021).
"Saya ditawari oleh Z teman saya kerjaan karena butuh ya mau saja. Kenal dengan Z sejak kecil, teman Kampung dan main sejak kecil," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (26/2/2021)
Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abriyanto mengatakan, saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti 1 poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram. Kemudian, ditemukan 1 poket klip plastik berisi 179 butir pil warna hijau. Pil itu diduga jenis extacy seberat 23,10 gram.
"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," kata Iptu Danang.
Sebagai kurir, lanjut dia, SA bertugas mengambil serta mengirimkan narkotika jenis sabu dan extacy itu dengan sistem ranjau sesuai arahan inisial Z.
Jasa pelayanan sebagai kurir narkoba itu, SA mendapat upah Rp 20.000 per 100 gram setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu. Sedangkan untuk extacy dia mendapatkan upah Rp 10.000 per butirnya.
"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang.
Baca Juga: Enam Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan di Sidoarjo
Aas perbuatannya itu, tersangka kurir narkoba ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo