SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial SA (25) rela menjadi kurir narkoba jaringan lapas. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran baru jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
SA diketahui semula bekerja sebagai sales telepon seluler. Namun, karena PHK, Ia memutuskan mengambil cara instan dengan menjadi budak narkoba.
Polisi meringkus bapak satu anak ini di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya, Jumat (19/2/2021).
"Saya ditawari oleh Z teman saya kerjaan karena butuh ya mau saja. Kenal dengan Z sejak kecil, teman Kampung dan main sejak kecil," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (26/2/2021)
Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abriyanto mengatakan, saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti 1 poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram. Kemudian, ditemukan 1 poket klip plastik berisi 179 butir pil warna hijau. Pil itu diduga jenis extacy seberat 23,10 gram.
"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," kata Iptu Danang.
Sebagai kurir, lanjut dia, SA bertugas mengambil serta mengirimkan narkotika jenis sabu dan extacy itu dengan sistem ranjau sesuai arahan inisial Z.
Jasa pelayanan sebagai kurir narkoba itu, SA mendapat upah Rp 20.000 per 100 gram setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu. Sedangkan untuk extacy dia mendapatkan upah Rp 10.000 per butirnya.
"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang.
Baca Juga: Enam Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan di Sidoarjo
Aas perbuatannya itu, tersangka kurir narkoba ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?