SuaraJatim.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Artinya, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, Polri juga menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing (Pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan polisi dalam kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Polisi tetapkan calon tersangka Unlawful Killing
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar FPI. "Dugaan tersangka sudah ada," katanya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
Keenam laskar FPI itu tewas tertembak lantaran dituduh melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Dugaan penyerangan itu terjadi saat anggota kepolisian tengah melakukan penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Agus menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujarnya menegaskan.
Adapun menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Bareskim Polri juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal kasus unlawful killing ini terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.
Pelanggaran HAM
Tag
Berita Terkait
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
-
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77
-
Ikuti Sumpah Mubahalah, Amien Rais Ucap Laknat Dunia dan Akhirat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel