SuaraJatim.id - Dua sekawan masing-masing bernama Sahir (43) dan Moh Zaini (41) harus berurusan dengan aparat Polsek Batuputih, Polres Sumenep.
Keduanya yang merupakan warga Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dibekuk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, Sahir dan Zaini juga asyik mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dibekuk di dalam kamar rumah Sahir, di Dusun Bungereng, Desa Bulaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dilansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Anggota Polsek Batuputih pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi pasti bahwa dua tersangka itu pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan.
“Saat itu ditemukan 10 poket sabu serta seperangkat alat hisap. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 292 ribu hasil penjualan sabu. Ketika ditangkap, dua tersangka ini didapati sedang menghisap sabu bergantian,” ungkap Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sahir mengakui jika dari 10 poket sabu yang ditemukan, 8 diantaranya merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual ke Zaini. Zaini pun mengakui telah membeli 2 poket sabu dari Sahir.
“Delapan paket sabu yang disita dari tersangka Sahir memiliki total berat kotor 5,2 gram. Sedangkan 2 poket sabu yang disita dari tersangka Zaini memiliki berat kotor 0,72 gram,” ungkapnya
Dua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Polsek Batuputih guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka Sahir dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.
Baca Juga: Oknum PNS Indragiri Hulu Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu
“Sedangkan untuk tersangka Zaini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” papar Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua