SuaraJatim.id - Dua sekawan masing-masing bernama Sahir (43) dan Moh Zaini (41) harus berurusan dengan aparat Polsek Batuputih, Polres Sumenep.
Keduanya yang merupakan warga Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dibekuk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, Sahir dan Zaini juga asyik mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dibekuk di dalam kamar rumah Sahir, di Dusun Bungereng, Desa Bulaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dilansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Oknum PNS Indragiri Hulu Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu
Anggota Polsek Batuputih pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi pasti bahwa dua tersangka itu pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan.
“Saat itu ditemukan 10 poket sabu serta seperangkat alat hisap. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 292 ribu hasil penjualan sabu. Ketika ditangkap, dua tersangka ini didapati sedang menghisap sabu bergantian,” ungkap Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sahir mengakui jika dari 10 poket sabu yang ditemukan, 8 diantaranya merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual ke Zaini. Zaini pun mengakui telah membeli 2 poket sabu dari Sahir.
“Delapan paket sabu yang disita dari tersangka Sahir memiliki total berat kotor 5,2 gram. Sedangkan 2 poket sabu yang disita dari tersangka Zaini memiliki berat kotor 0,72 gram,” ungkapnya
Dua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Polsek Batuputih guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka Sahir dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Buat Bikin Kandang Kambing
“Sedangkan untuk tersangka Zaini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” papar Widiarti.
Berita Terkait
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
-
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
-
Seorang Pengedar Sabu Diringkus di Tambora, Barbuk Seberat 6,74 Gram Disita Polisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan