SuaraJatim.id - Dua sekawan masing-masing bernama Sahir (43) dan Moh Zaini (41) harus berurusan dengan aparat Polsek Batuputih, Polres Sumenep.
Keduanya yang merupakan warga Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dibekuk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, Sahir dan Zaini juga asyik mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dibekuk di dalam kamar rumah Sahir, di Dusun Bungereng, Desa Bulaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dilansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Anggota Polsek Batuputih pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi pasti bahwa dua tersangka itu pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan.
“Saat itu ditemukan 10 poket sabu serta seperangkat alat hisap. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 292 ribu hasil penjualan sabu. Ketika ditangkap, dua tersangka ini didapati sedang menghisap sabu bergantian,” ungkap Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sahir mengakui jika dari 10 poket sabu yang ditemukan, 8 diantaranya merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual ke Zaini. Zaini pun mengakui telah membeli 2 poket sabu dari Sahir.
“Delapan paket sabu yang disita dari tersangka Sahir memiliki total berat kotor 5,2 gram. Sedangkan 2 poket sabu yang disita dari tersangka Zaini memiliki berat kotor 0,72 gram,” ungkapnya
Dua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Polsek Batuputih guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka Sahir dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.
Baca Juga: Oknum PNS Indragiri Hulu Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu
“Sedangkan untuk tersangka Zaini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” papar Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan