SuaraJatim.id - Pelaku membunuhan Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, terkuak. Pembunuhnya berinisial WG (18) warga setempat.
Pelaku sendiri sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan. Dari pemeriksaan terungkap kalau remaja tadi mengaku dendam dan nekat membunuh karena telah berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Menurut dia, pelaku membunuh korban lantaran sakit hari. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak Mei 2020.
"Jadi pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (07/03/2021).
Baca Juga: Putrinya Kawin Lari dengan Lelaki Pilihannya, Ayah Tega Cekik hingga Tewas
Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan perselingkuhan saat sang ayah opname di RSUD Syamrabu.
Sehingga, pelaku menyimpan dendam. Pembunuhan itu bermula saat WG berada di rumah neneknya. Kemudian ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket Arosbaya.
"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu orang kakak sepupunya," imbuhnya.
Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban. Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu yang rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.
Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya. Di luar dugaan, ketiganya membunuh pelaku di minimarket Kecamatan Arosbaya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
"Teman sepupunya ini langsung melempar batu sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali. Usai membantai korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk dua pelaku lain masih kami selidiki dan dalam pengejaran," katanya.
Berita Terkait
-
Putrinya Kawin Lari dengan Lelaki Pilihannya, Ayah Tega Cekik hingga Tewas
-
Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
-
Pembunuh Mira Yuri, Gadis Bandung di Hotel Kediri Diduga Pria Tuban
-
Jelang Piala Menpora 2021, Madura United Berburu Pemain Lokal
-
Madura United Enggan Pasang Target Tinggi di Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang