SuaraJatim.id - Pelaku membunuhan Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, terkuak. Pembunuhnya berinisial WG (18) warga setempat.
Pelaku sendiri sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan. Dari pemeriksaan terungkap kalau remaja tadi mengaku dendam dan nekat membunuh karena telah berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Menurut dia, pelaku membunuh korban lantaran sakit hari. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak Mei 2020.
"Jadi pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (07/03/2021).
Baca Juga: Putrinya Kawin Lari dengan Lelaki Pilihannya, Ayah Tega Cekik hingga Tewas
Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan perselingkuhan saat sang ayah opname di RSUD Syamrabu.
Sehingga, pelaku menyimpan dendam. Pembunuhan itu bermula saat WG berada di rumah neneknya. Kemudian ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket Arosbaya.
"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu orang kakak sepupunya," imbuhnya.
Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban. Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu yang rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.
Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya. Di luar dugaan, ketiganya membunuh pelaku di minimarket Kecamatan Arosbaya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
"Teman sepupunya ini langsung melempar batu sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali. Usai membantai korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk dua pelaku lain masih kami selidiki dan dalam pengejaran," katanya.
Berita Terkait
-
Madura United Sambut Jeda Liga dengan Hasil Negatif, Ini Kata Paulo Meneses
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Rizky Ridho, dan Akselerasi Kejutannya yang Selalu Jadi Ancaman bagi Pertahanan Lawan
-
Cetak Assist Cantik Lawan Madura United, Bukti Rizky Ridho Layak Pemain Inti Timnas Indonesia
-
Sesalkan Keputusan Wasit, Pelatih Madura United: Sudah Jelas Penalti, tapi Dicek 10 Kali
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh