Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Maret 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Pelaku membunuhan Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, terkuak. Pembunuhnya berinisial WG (18) warga setempat.

Pelaku sendiri sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan. Dari pemeriksaan terungkap kalau remaja tadi mengaku dendam dan nekat membunuh karena telah berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Menurut dia, pelaku membunuh korban lantaran sakit hari. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak Mei 2020.

"Jadi pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (07/03/2021).

Baca Juga: Putrinya Kawin Lari dengan Lelaki Pilihannya, Ayah Tega Cekik hingga Tewas

Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan perselingkuhan saat sang ayah opname di RSUD Syamrabu.

Sehingga, pelaku menyimpan dendam. Pembunuhan itu bermula saat WG berada di rumah neneknya. Kemudian ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket Arosbaya.

"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu orang kakak sepupunya," imbuhnya.

Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban. Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu yang rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.

Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya. Di luar dugaan, ketiganya membunuh pelaku di minimarket Kecamatan Arosbaya, Kamis (04/03/2021).

Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi

"Teman sepupunya ini langsung melempar batu sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali. Usai membantai korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Untuk dua pelaku lain masih kami selidiki dan dalam pengejaran," katanya.

Load More