SuaraJatim.id - Pelaku membunuhan Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, terkuak. Pembunuhnya berinisial WG (18) warga setempat.
Pelaku sendiri sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan. Dari pemeriksaan terungkap kalau remaja tadi mengaku dendam dan nekat membunuh karena telah berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Menurut dia, pelaku membunuh korban lantaran sakit hari. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak Mei 2020.
"Jadi pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (07/03/2021).
Baca Juga: Putrinya Kawin Lari dengan Lelaki Pilihannya, Ayah Tega Cekik hingga Tewas
Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan perselingkuhan saat sang ayah opname di RSUD Syamrabu.
Sehingga, pelaku menyimpan dendam. Pembunuhan itu bermula saat WG berada di rumah neneknya. Kemudian ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket Arosbaya.
"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu orang kakak sepupunya," imbuhnya.
Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban. Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu yang rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.
Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya. Di luar dugaan, ketiganya membunuh pelaku di minimarket Kecamatan Arosbaya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
"Teman sepupunya ini langsung melempar batu sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali. Usai membantai korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk dua pelaku lain masih kami selidiki dan dalam pengejaran," katanya.
Berita Terkait
-
7 Makanan Khas Indonesia di Peringkat 50 Street Food Terbaik Dunia Versi TasteAtlas, Ingin Mencoba?
-
Kumpulan Masakan Buatan Istri Tretan Muslim, Saling Klaim Resep Bebek Carok dengan King Abdi
-
Istri Tretan Muslim Lulusan Mana? Resep Bebek Caroknya Kalahkan King Abdi Jebolan MasterChef
-
Biodata Lunar Ivory Istri Tretan Muslim, Diduga Disentil King Abdi Soal Resep Bebek Carok
-
Siapa Itu King Abdi? Jebolan MasterChef Ngaku Didepak dari Bisnis Kuliner Bebek Milik Artis
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani