Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 10 Maret 2021 | 07:23 WIB
Polresta Malang Kota tetapkan seorang demonstran sebagai tersangka pengerusakan truk polisi. (Beritajatim.com)

Akibat perbuatanya Harry Loho dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Load More