Polresta Malang Kota tetapkan seorang demonstran sebagai tersangka pengerusakan truk polisi. (Beritajatim.com)
Akibat perbuatanya Harry Loho dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gaya Kece Rihanna saat Baru Saja Melahirkan, Glamor dengan Kalung Emas dan Mutiara
-
EIGER Women Rayakan Hari Perempuan Internasional di Tiga Kota, Berbagi: Dari Perempuan Untuk Perempuan
-
Bersuara Melalui Karya: Bagaimana Perempuan Menggunakan Seni untuk Perubahan
-
Melihat Tantangan Kesehatan Kaum Hawa di Hari Perempuan Internasional 2025: Dari Jantung, Hormon, hingga Penuaan
-
Aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional 2025 di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
-
24 Ribu Orang Sudah jadi Korban, PHK era Prabowo Makin Ngeri
-
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
Terkini
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan