SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi Covid-19 wajib. Apabila tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' maka terlarang (haram).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, keputusan itu diambil berdasar beberapa pertimbangan penting yanng telah dibahas.
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujarnya didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan, pimpinan sidang Bahtsul Masail menyatakan ada lima alasan vaksinasi wajib ditaati.
Alasan pertama, merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Berikutnya, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Kemudian, lanjut dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Jateng, Jokowi: Manajemen Rapi dan Prosesnya Lancar
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan, bahwa semua produk vaksin yang datang pemerintah Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.
"Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
Kiai Marzuqi juga menepis dugaan bahwa vaksin Covid-19 bersinggungan dengan unsur babi.
"Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia mengimbau masyarakat, terutama warga Nahdliyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin Covid-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.
"Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena Covid-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Promo Heboh! Susu Anak Chil-Kid, Chil-School, dan SGM Eksplor Turun Harga di Alfamart
-
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Bojonegoro Diciduk
-
Pecah Rekor! Misi Dagang Khofifah di Banjarmasin Hasilkan Transaksi Rp 1,6 Triliun!
-
Tour Leader Ini Kena Blacklist di Semeru Karena Loloskan Pendaki Ilegal
-
Gubernur Khofifah Silaturahmi Bersama Masyarakat Kalsel Asal Jatim: Kolaborasi Ekonomi Kebangsaan