SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi Covid-19 wajib. Apabila tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' maka terlarang (haram).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, keputusan itu diambil berdasar beberapa pertimbangan penting yanng telah dibahas.
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujarnya didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan, pimpinan sidang Bahtsul Masail menyatakan ada lima alasan vaksinasi wajib ditaati.
Alasan pertama, merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Berikutnya, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Kemudian, lanjut dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Jateng, Jokowi: Manajemen Rapi dan Prosesnya Lancar
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan, bahwa semua produk vaksin yang datang pemerintah Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.
"Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
Kiai Marzuqi juga menepis dugaan bahwa vaksin Covid-19 bersinggungan dengan unsur babi.
"Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia mengimbau masyarakat, terutama warga Nahdliyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin Covid-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.
"Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena Covid-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau
-
Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk
-
Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan
-
Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas
-
Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao