Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:31 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek. (Foto: Ist)

SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tolak rencana tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Penolakan eksploitasi alam itu ditunjukkannya dengan turut menandatangani petisi yang digelar change.org bertajuk Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek.

"Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati, dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut!," tulis Emil dalam kolom komentar, dikutip suara.com, Sabtu (13/3/2021).

Wagub Emil membenarkan dukungan menolak tambang emas tersebut, sebab belum ada kejelasan dampak sosial lingkungan.

"Saya berusaha menjunjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek, maka saya dukung perjuangan Bupati Trenggalek dan masyarakat untuk menolak berlanjut-nya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial, lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 7 Penambang Emas Tewas, Polisi Tetapkan Operator Alat Berat Jadi Tersangka

Ia melanjutkan, berpedoman  "Nawa Bhakti Satya" terdapat Jatim Harmoni, yaitu menekankan keselarasan pembangunan dengan lingkungan. Artinya, lanjut Emil, tidak serta-merta anti-tambang, namun tetap harus menjadi perhatian utama adalah pro-lingkungan dan pro-rakyat

"Sekaligus memastikan dampak lingkungan dan risiko ada upaya mitigasi-nya dan masyarakat mendapat banyak kebaikan," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Sementara itu Emil Dardak dalam cuitan di twitternya @EmilDardak, menjelaskan bahwa pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). "

"Saya dilantik jadi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016. Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati," tulis Emil Dardak.

Ia merasa kecewa karena komitmen untuk memastikan transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum terpenuhi.

Baca Juga: Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Dapat Dukungan Lewat Change.org

"Saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut," jelas suami Arumi Bachsin ini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tegas menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya. Sikap itu mendapatkan dukungan dan simpati publik. Kemudian memunculkan gerakan penggalangan petisi secara virtual "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.

Bupati Arifin menolak rencana PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengeksploitasi tambang emas di wilayahnya dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.

Selain itu, menurutnya, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Mas Ipin, sapaan akrabnya dalam klarifikasi tertulis.

Load More