SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR (15) terungkap. Dua pelaku sudah ditangkap, yakni MH (26) dan MBK (21), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu.
Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililirkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan tewas, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso Desa Gelang Kecamatan Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan kejih itu dilakukan oleh kedua tersangka demi untuk menguasai handphone korban.
"Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3/2021).
Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain," katanya menegaskan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV.
Kemudian satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga: Datangi TKP Bule Jerman Terbunuh di Tangsel, Ini yang Dicari Kedubes Jerman
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.
Berita Terkait
-
Datangi TKP Bule Jerman Terbunuh di Tangsel, Ini yang Dicari Kedubes Jerman
-
Staf Kedubes Jerman Datangi Rumah Bule Jerman Korban Pembunuhan di Tangsel
-
Diduga Tak Sengaja Tindih Bayi hingga Tewas, Sepasang Suami Istri Diperiksa
-
Detik-detik Kuli Bangunan Tebas Leher Pasutri Bule Jerman Pakai Kapak
-
Pasutri WN Jerman Tewas Dikapak Kuli, WA Dendam Pernah Ditunjuk Pakai Kaki
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur