SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR (15) terungkap. Dua pelaku sudah ditangkap, yakni MH (26) dan MBK (21), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu.
Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililirkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan tewas, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso Desa Gelang Kecamatan Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan kejih itu dilakukan oleh kedua tersangka demi untuk menguasai handphone korban.
"Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3/2021).
Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain," katanya menegaskan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV.
Kemudian satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga: Datangi TKP Bule Jerman Terbunuh di Tangsel, Ini yang Dicari Kedubes Jerman
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.
Berita Terkait
-
Datangi TKP Bule Jerman Terbunuh di Tangsel, Ini yang Dicari Kedubes Jerman
-
Staf Kedubes Jerman Datangi Rumah Bule Jerman Korban Pembunuhan di Tangsel
-
Diduga Tak Sengaja Tindih Bayi hingga Tewas, Sepasang Suami Istri Diperiksa
-
Detik-detik Kuli Bangunan Tebas Leher Pasutri Bule Jerman Pakai Kapak
-
Pasutri WN Jerman Tewas Dikapak Kuli, WA Dendam Pernah Ditunjuk Pakai Kaki
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang