SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Pengurus Besar Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan putusan kalau vaksin AstraZeneca dan Sinovac halal dan suci.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim. Keputusan PWNU Jatim ini sedikit berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh dalam jumpa pers dengan secara virtual mengatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandun babi. Namun demikian ada lima alasan yang membolehkannya dipakai untuk pengobatan.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menjelaskan kalau keputusan LBM tersebut bukan merupakan fatwa, melainkan hanya sekadar informasi dari hasil pembahasan bahtsul masail yang membahas tentang hukum vaksin yang digunakan untuk mengatasi pagebluk Covid-19.
Baca Juga: Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi
"Kalau fatwa itu kewenangannya MUI," kata Marzuki Mustamar di Surabaya, usai seminar tentang "Syaikhona Kholil Guru Para Pahlawan" di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu (20/03/2021).
Marzuki Mustamar menjelaskan, LBM NU Jatim membahas soal vaksin merujuk pada fatwa yang dikeluarkan otoritas pemegang fatwa di Al Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.
"(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal," ujar Marzuki.
Alasannya, lanjut dia, unsur babi yang terdapat di vaksin sudah berubah wujud. Dalam istilah hukum Islam disebut dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu yang najis (ain najasah) menjadi sesuatu yang suci.
"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka menjadi suci, tidak menjadi haram lagi," kata Marzuki.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, Begini Respons Tokoh Riau
Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Malang itu lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi.
Berita Terkait
-
Ungkap Kans KH Marzuki Mustamar Maju Pilkada Jatim, Kakak Kandung Cak Imin: Beliau Gak Nolak
-
Dr KH Marzuqi Mustamar, MAg
-
Bikin Heboh Vaksin AstraZeneca Akui Timbulkan Efek Samping Langka
-
Penerima Vaksin AstraZeneca Alami Cedera Otak Permanen, Menkes: Benefit Lebih Besar dari Risiko
-
Mengenal Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome, Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Heboh di Inggris
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil