Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 22 Maret 2021 | 19:31 WIB
Kondisi sungai di Kota Surabaya, Jawa Timur [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Handoko menyebut kualitas air sungai di Jawa Timur tercemar ringan hingga memenuhi baku mutu.

Ia menjelaskan kondisi air tersebut berdasar dari data IKA (Indeks Kualitas Air) yang perhitungannya dilakukan masing-masing kabupaten kota di seluruh Jatim terhadap sungai yang mengalir di wilayah mereka.

Handoko mengatakan, penyebab pencemaran air di Jatim bermacam-macam. Namun, lebih utama, pencemaran air di jatim disebabkan oleh limbah domestik, limbah pertanian atau peternakan, lalu Industri.

"IKA air sungai di Jawa Timur pada 2020 sebesar 56,13. Dari angka IKA dapat disimpulkan memang kondisi kualitas air di Jawa Timur dalam kondisi rentang antara tercemar ringan dan memenuhi baku mutu," ujar Handoko, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (22/03/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi AstraZeneca ke Kiai dan Santri di Jatim

Dia menjelaskan, hasil perhitungan beban pencemaran yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.316 /Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018 tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Dan Alokasi Beban Pencemaran Air Sungai Brantas.

Dalam Keputusan Menteri itu dijelaskan kalau limbah domestik berkontribusi 55 persen. Sementara pertanian atau peternakan berkontribusi 30 persen, lalu limbah industri berkontribusi 15 persen

"Pencemaran juga disebabkan dari erosi tanah yang terbawa oleh run-off air hujan," tuturnya.

Dalam kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh DLH Jatim pada 2020 menunjukkan kualitas air di wilayah Surabaya yang meliputi Kali Surabaya dan Kali Mas mendapatkan nilai IKA sebesar 48,77. Dari angka tersebut kali di Surabaya dalam konsisi antara cemar sedang dengan cemar ringan.

"Dengan parameter yang sering dan signifikan melebihi Baku adalah BOD (Biochemical Oxygen Demand) Fosfat, Fecal Coliform, Deterjen, dan Total Coliform," terang Handoko.

Baca Juga: Soal Vaksin AstraZeneca, MUI: Mustahil Pemerintah Celakai Rakyatnya Sendiri

Dengan nilai rata rata yakni BOD 6,75 mg/liter, Fosfat 0,302 mg/l, Deterjen 32,98 mg/l, Fecal Coliform 2,373.88 mg/l dan Total coliform 25,424.48 mg/l. Dan bahan baku mutu BOD 3 mg/liter, baku mutu Fosfat 0.2 mg/l, bahan baku mutu deterje 0.2 mg/l, bahan baku Fecal Coliform 1000 mg/liter dan bahan baku mutu Total coliform 5000 mg/liter.

"Pencemaran air harus diatasi oleh berbagai pihak. Industri berkewajiban mengelola air limbah yang dihasilkan hingga memenuhi baku mutu. Mereka juga harus memantau kualitas air nya, baik setiap bulan atau secara terus menerus (kontinyu dan online) sesuai dengan kewajiban masing-masing serta melaporkan hasil pemantauan kepada DLH," jelasnya.

Handoko mengatakan selama ini DLH Jatim dan Pemerintah Kabupaten Kota telah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepada para pelaku usaha dalam melaksanakan pengelolaan air limbah.

Untuk pengendalian air limbah dari sectok domestic, kata dia, telah dilakukan berbagai upaya meskipun masih dalam skala terbatas dengan membangun IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah komunal) bagi beberapa Kawasan permukiman.

"Utamnya yang berada di tepi sungai kali Surabaya. Dinas PU, swasta dan masyarakat juga banyak yang berkontribusi untuk mebangun IPAL sederhana untuk mengolah air limbah domestic mereka," urai Handoko.

Untuk menanggulangi air limbah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), DLH Jatim telah melakukan pembangunan beberapa IPAL pada beberapa UMKM di Jawa Timur, serta telah diujicobakan program SIMBALING (Sedot Air Limbah Keliling) dimana air limbah dari UMKM disedot dengan truk tanki dan diolah di IPAL Kawasan Industri.

Load More