
SuaraJatim.id - Setelah sekian lama tidak pernah bertemu, artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya dipertemukan kembali dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Hanya saja, pertemuan keduanya kali ini terjadi di ruang sidang kasus penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Tidak ada rasa canggung dalam pertemuan keduanya. Menurut Gisel, pertemuan dengan pria di masa lalunya itu berjalan biasa saja.
"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi
"Laila dong canggung haha," ujarnya saat ditanya canggung apa tidak saat pertama kali bertemu dengan Nobu.
Dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.
"Saya sapa, dia sapa balik lah," katanya.
Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.
"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Baca Juga: Gaya Anggun Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur
Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi
-
Gaya Anggun Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur
-
Jadi Saksi di Sidang, Gisel Kasihan dengan Penyebar Video Syurnya
-
Datangi PN Jaksel Jadi Saksi Kasus Video Syur, Gisel Singkat Bilang Begini
-
Hadir di PN Jaksel, Gisel Akui Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak