SuaraJatim.id - Setelah sekian lama tidak pernah bertemu, artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya dipertemukan kembali dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Hanya saja, pertemuan keduanya kali ini terjadi di ruang sidang kasus penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Tidak ada rasa canggung dalam pertemuan keduanya. Menurut Gisel, pertemuan dengan pria di masa lalunya itu berjalan biasa saja.
"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi
"Laila dong canggung haha," ujarnya saat ditanya canggung apa tidak saat pertama kali bertemu dengan Nobu.
Dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.
"Saya sapa, dia sapa balik lah," katanya.
Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.
"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Baca Juga: Gaya Anggun Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur
Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Reaksi Gisel Soal Hubungan Gading Marten dan Medina Dina: Aduh! Yang Penting..
-
Temani Gempi Rilis Lagu Baru, Kebersamaan Gisel dan Gading Marten Kembali Digunjing
-
Gempi Merengek Ayam Goreng saat Rekaman Lagu bareng Yura Yunita, Bikin Gemas!
-
Gempi Debut Sebagai Penyanyi, Gading Marten dan Gisel Gandeng Yura Yunita
-
7 Momen Kebersamaan Medina Dina dan Gisella Anastasia, Akrab!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir