SuaraJatim.id - Setelah sekian lama tidak pernah bertemu, artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya dipertemukan kembali dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Hanya saja, pertemuan keduanya kali ini terjadi di ruang sidang kasus penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Tidak ada rasa canggung dalam pertemuan keduanya. Menurut Gisel, pertemuan dengan pria di masa lalunya itu berjalan biasa saja.
"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Gisella Anastasia Akhirnya Ketemu Nobu Lagi, Ini yang Terjadi
"Laila dong canggung haha," ujarnya saat ditanya canggung apa tidak saat pertama kali bertemu dengan Nobu.
Dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, mantan istri Gading Marten ini mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.
"Saya sapa, dia sapa balik lah," katanya.
Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.
"Nggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Baca Juga: Gaya Anggun Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur
Hari ini, Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang MN dan PP. Keduanya hadir secara tatap muka, sementara terdakwa jalani sidang secara virtual.
Sidang PP dan MN telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sementara berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia dan Ibunya Jalani Operasi Plastik di Korea
-
Emoji Cinta Gading Marten untuk Gisel di Hari Ulang Tahun Roy Marten
-
Deretan Artis yang Tetap Kompak dan Harmonis Meski Sudah Cerai
-
Ramai Dituduh Goda Suami Jessica Iskandar, Gisella Anastasia Angkat Bicara
-
Dari Panggung Hiburan ke Dunia Kecantikan: 7 Selebriti Ini Sukses Jadi Bos Skincare
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya