SuaraJatim.id - Puasa Ramadan kurang lebih sepekan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur merilis fatwa hukum Rapid Test, GeNose Test, dan Swab Test bagi warga yang sedang berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani KH. Makruf Chozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim pada tanggal 31 Maret 2021.
Dalam Fatwa itu dijelaskan bahwa Rapid Test saat berpuasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Kemudian, GeNose Test dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara. Sedangkan Swab Test saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa karena; pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri 2021, Ini Lengkapnya
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," terang KH. Makruf Chozin, Selasa (6/4/2021).
Oleh sebab itu MUI mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
Kedua, lanjut Chozin, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
"Dalam keperluan screening selama bulan Ramadan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri 2021, Ini Lengkapnya
-
Isi Program Ramadan, Mimpi Kiky Saputri Terwujud
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Vaksin AstraZeneca Sudah Tiba di Mojokerto, Segera Disuntikkan ke Warga
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman