SuaraJatim.id - Puasa Ramadan kurang lebih sepekan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur merilis fatwa hukum Rapid Test, GeNose Test, dan Swab Test bagi warga yang sedang berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani KH. Makruf Chozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim pada tanggal 31 Maret 2021.
Dalam Fatwa itu dijelaskan bahwa Rapid Test saat berpuasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Kemudian, GeNose Test dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara. Sedangkan Swab Test saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa karena; pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," terang KH. Makruf Chozin, Selasa (6/4/2021).
Oleh sebab itu MUI mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
Kedua, lanjut Chozin, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
"Dalam keperluan screening selama bulan Ramadan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri 2021, Ini Lengkapnya
Berita Terkait
-
Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri 2021, Ini Lengkapnya
-
Isi Program Ramadan, Mimpi Kiky Saputri Terwujud
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Vaksin AstraZeneca Sudah Tiba di Mojokerto, Segera Disuntikkan ke Warga
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun
-
Karhutla Bromo Meluas ke Bukit Teletubies, Petugas Berpacu dengan Angin dan Medan Curam
-
Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Baru Lahir Dibuang di Kardus Bekas Warung Lamongan
-
Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo