SuaraJatim.id - Terbitnya Telegram Kapolri yang ditujukan kepada Kapolda di Seluruh Indonesia, dinilai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya hanya melahirkan kontroversi. Menurut AJI Surabaya, peraturan yang dikeluarkan pada 5 April 2021, seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca menegaskan jika kerja jurnalistik sudah diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kan gini, UU Pers sudah mengatur ya, soal apa yang boleh dan tidak boleh serta bagaimana memberitakan sesuatu, di kode etik wartawan atau jurnalis yang berlaku di AJI maupun PWI," jelasnya pada SuaraJatim.id, Selasa (6/4/2021).
Eben menegaskan, jika jurnalis sendiri sudah memiliki aturan yang jelas dalam kode etik yang berlaku, sehingga hal tersebut bukan ranah polisi mengaturnya.
"Yang berlaku secara umum juga sebenarnya sudah ada aturan dilarang menampilkan gambar korban kekerasan seksual misalnya, cara-cara bunuh diri misalnya, itu kan diatur dalam telegram tadi, itu sebenarnya mengapa mengatur hal yang sudah diatur, bukan ranahnya Polri, tapi jurnalis sebenarnya, sudah ada aturannya," ungkapnya.
Selain itu, AJI Surabaya juga mempertanyakan maksud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal telegram tersebut, yakni adanya aturan tidak memunculkan sikap arogansi polisi.
"Yang poin penting tadi, tidak menampilkan arogansi polisi dan sebagainya. Ini maksudnya seperti apa? Apakah ini hanya dalam konteks press release yang dilakukan kepolisian, atau kemudian wartawan tidak boleh meliput tindakan-tindakan polisi yang dinilai arogan? Sementara polisi juga membutuhkan polisi kontrol, media juga sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga kontrol terhadap Polri," ucapnya.
Seandainya hal itu terealisasi, Eber menyatakan, bisa dipastikan hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU Pers sendiri.
"Kalau kemudian polisi kontrol itu disunat maka itu pelanggaran terhadap UU Pers, karena UU Pers sudah mengamanatkan kepada jurnalis itu dia bekerja untuk menyampaikan kepada publik," katanya.
Baca Juga: Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal
Dia menjelaskan, selama ini jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial, terlebih lagi terhadap kinerja Polri.
"Ketika ada informasi-informasi arogansi polisi, ya wartawan boleh memberitakan itu, juga sebagai bentuk kontrol sebagai Polri, itu yang dua poin utama yang akan kita bedah. AJI skala Nasional sudah membicarakan masalah ini, tapi kalau dari AJI Surabaya sikapnya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T