SuaraJatim.id - Terbitnya Telegram Kapolri yang ditujukan kepada Kapolda di Seluruh Indonesia, dinilai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya hanya melahirkan kontroversi. Menurut AJI Surabaya, peraturan yang dikeluarkan pada 5 April 2021, seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca menegaskan jika kerja jurnalistik sudah diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kan gini, UU Pers sudah mengatur ya, soal apa yang boleh dan tidak boleh serta bagaimana memberitakan sesuatu, di kode etik wartawan atau jurnalis yang berlaku di AJI maupun PWI," jelasnya pada SuaraJatim.id, Selasa (6/4/2021).
Eben menegaskan, jika jurnalis sendiri sudah memiliki aturan yang jelas dalam kode etik yang berlaku, sehingga hal tersebut bukan ranah polisi mengaturnya.
"Yang berlaku secara umum juga sebenarnya sudah ada aturan dilarang menampilkan gambar korban kekerasan seksual misalnya, cara-cara bunuh diri misalnya, itu kan diatur dalam telegram tadi, itu sebenarnya mengapa mengatur hal yang sudah diatur, bukan ranahnya Polri, tapi jurnalis sebenarnya, sudah ada aturannya," ungkapnya.
Selain itu, AJI Surabaya juga mempertanyakan maksud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal telegram tersebut, yakni adanya aturan tidak memunculkan sikap arogansi polisi.
"Yang poin penting tadi, tidak menampilkan arogansi polisi dan sebagainya. Ini maksudnya seperti apa? Apakah ini hanya dalam konteks press release yang dilakukan kepolisian, atau kemudian wartawan tidak boleh meliput tindakan-tindakan polisi yang dinilai arogan? Sementara polisi juga membutuhkan polisi kontrol, media juga sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga kontrol terhadap Polri," ucapnya.
Seandainya hal itu terealisasi, Eber menyatakan, bisa dipastikan hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU Pers sendiri.
"Kalau kemudian polisi kontrol itu disunat maka itu pelanggaran terhadap UU Pers, karena UU Pers sudah mengamanatkan kepada jurnalis itu dia bekerja untuk menyampaikan kepada publik," katanya.
Baca Juga: Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal
Dia menjelaskan, selama ini jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial, terlebih lagi terhadap kinerja Polri.
"Ketika ada informasi-informasi arogansi polisi, ya wartawan boleh memberitakan itu, juga sebagai bentuk kontrol sebagai Polri, itu yang dua poin utama yang akan kita bedah. AJI skala Nasional sudah membicarakan masalah ini, tapi kalau dari AJI Surabaya sikapnya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T