SuaraJatim.id - Terbitnya Telegram Kapolri yang ditujukan kepada Kapolda di Seluruh Indonesia, dinilai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya hanya melahirkan kontroversi. Menurut AJI Surabaya, peraturan yang dikeluarkan pada 5 April 2021, seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca menegaskan jika kerja jurnalistik sudah diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kan gini, UU Pers sudah mengatur ya, soal apa yang boleh dan tidak boleh serta bagaimana memberitakan sesuatu, di kode etik wartawan atau jurnalis yang berlaku di AJI maupun PWI," jelasnya pada SuaraJatim.id, Selasa (6/4/2021).
Eben menegaskan, jika jurnalis sendiri sudah memiliki aturan yang jelas dalam kode etik yang berlaku, sehingga hal tersebut bukan ranah polisi mengaturnya.
Baca Juga: Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal
"Yang berlaku secara umum juga sebenarnya sudah ada aturan dilarang menampilkan gambar korban kekerasan seksual misalnya, cara-cara bunuh diri misalnya, itu kan diatur dalam telegram tadi, itu sebenarnya mengapa mengatur hal yang sudah diatur, bukan ranahnya Polri, tapi jurnalis sebenarnya, sudah ada aturannya," ungkapnya.
Selain itu, AJI Surabaya juga mempertanyakan maksud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal telegram tersebut, yakni adanya aturan tidak memunculkan sikap arogansi polisi.
"Yang poin penting tadi, tidak menampilkan arogansi polisi dan sebagainya. Ini maksudnya seperti apa? Apakah ini hanya dalam konteks press release yang dilakukan kepolisian, atau kemudian wartawan tidak boleh meliput tindakan-tindakan polisi yang dinilai arogan? Sementara polisi juga membutuhkan polisi kontrol, media juga sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga kontrol terhadap Polri," ucapnya.
Seandainya hal itu terealisasi, Eber menyatakan, bisa dipastikan hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU Pers sendiri.
"Kalau kemudian polisi kontrol itu disunat maka itu pelanggaran terhadap UU Pers, karena UU Pers sudah mengamanatkan kepada jurnalis itu dia bekerja untuk menyampaikan kepada publik," katanya.
Baca Juga: Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Dia menjelaskan, selama ini jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial, terlebih lagi terhadap kinerja Polri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot, Diganti Irjen Teddy Minahasa
-
RESMI, Telegram Rahasia Kapolri Turun, Ini Pengganti Kapolres Metro Jaksel yang Dimutasi Imbas Ferdy Sambo
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Parigi Sering Menangis Histeris
-
Kapolri Terbitkan Telegram, Legislator Beri Catatan Agar Tindakan Tak Humanis Tak Terulang
-
Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas
Tag
Pilihan
Terkini
-
Duh! Ambulans Bawa Pasien di Jombang Tabrak Pengendara Motor, Korban Alami Luka Berat
-
Gabungkan Aplikasi Pospay dan PosAja, Pos Indonesia Launching Super App Pospay
-
Roberto Carlos, Materazzi, Abidal dan Veron Latih Anak Muda Indonesia untuk Kembangkan Bakat Sepak Bola
-
Sukses Digelar Lewat Dukungan Berbagai Pihak, Jatim Media Summit 2023 Diakui Sangat Bermanfaat dan Membuka Wawasan
-
Misi Dagang dan Investasi Jatim Ditutup dengan Kesepakatan Dagang Senilai Rp1,85 Triliun
-
Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior
-
Tiket Laga Timnas Indonesia Melawan Argentina Dijual Mulai Rp600 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya
-
Meninggal di Usia 48 Tahun, Ini Sosok Whisnu Sakti Buana, Mantan Wawali Surabaya yang Dekat dengan Masyarakat
-
Mantap! Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh, Nilainya Mencapai Rp989,6 Triliun
-
Wagub Emil Dardak Siap Sinergikan RS Swasta dan RS Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
-
Direktur Bisnis Mikro BRI: UMi Menyasar pada Masyarakat Unbankable dan Bertujuan untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
-
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lumajang dan Sekitarnya
-
Berikut Perjalanan Mitra UMi BRI yang Berhasil Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
-
Konsistensi ANRI Serap dan Pertahankan Arsip Kolektif Bangsa
-
Pertumbuhan Kredit Konsumer BRI Capai 13,7% di Kuartal I/2023