SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka lagi dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan populis ini akan berlangsung selama lebih dari sebulan, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani sanksi denda yang membengkak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya dan telah menjadi agenda rutin yang dinantikan.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin.
Apa Saja yang Digratiskan?
Program pemutihan kali ini memberikan sejumlah insentif yang sangat menguntungkan. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut adalah rincian pembebasan yang bisa dinikmati masyarakat:
- Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan sepenuhnya.
- Bebas PKB Progresif: Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, tarif pajak progresif ditiadakan selama periode pemutihan.
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan: Insentif khusus diberikan kepada wajib pajak tertentu, mencakup pembebasan denda dan bahkan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ojol dan Pelaku Usaha Jadi Prioritas
Baca Juga: Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
Gubernur Khofifah secara khusus menyoroti beberapa kelompok masyarakat yang diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Menurutnya, keringanan ini sangat relevan bagi mereka yang menggunakan kendaraan sebagai penopang ekonomi harian.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Pemprov Jatim memproyeksikan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Dari program ini, potensi penerimaan daerah diperkirakan bisa mencapai Rp231,03 miliar.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang berlaku lebih panjang dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Khofifah menyebut masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai pembayaran modern maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan Samsat.
Namun, untuk informasi yang lebih rinci dan personal, masyarakat diimbau untuk datang langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal