SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka lagi dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan populis ini akan berlangsung selama lebih dari sebulan, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani sanksi denda yang membengkak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya dan telah menjadi agenda rutin yang dinantikan.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin.
Apa Saja yang Digratiskan?
Program pemutihan kali ini memberikan sejumlah insentif yang sangat menguntungkan. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, berikut adalah rincian pembebasan yang bisa dinikmati masyarakat:
- Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan sepenuhnya.
- Bebas PKB Progresif: Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, tarif pajak progresif ditiadakan selama periode pemutihan.
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan: Insentif khusus diberikan kepada wajib pajak tertentu, mencakup pembebasan denda dan bahkan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ojol dan Pelaku Usaha Jadi Prioritas
Baca Juga: Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
Gubernur Khofifah secara khusus menyoroti beberapa kelompok masyarakat yang diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Menurutnya, keringanan ini sangat relevan bagi mereka yang menggunakan kendaraan sebagai penopang ekonomi harian.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Pemprov Jatim memproyeksikan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Dari program ini, potensi penerimaan daerah diperkirakan bisa mencapai Rp231,03 miliar.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang berlaku lebih panjang dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Khofifah menyebut masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai pembayaran modern maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan Samsat.
Namun, untuk informasi yang lebih rinci dan personal, masyarakat diimbau untuk datang langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus
-
Susah Cari Kerja? Ini Solusi dari Al-Quran Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Asuransi Gadget di Era HP 20 Jutaan: Sekadar Gaya Hidup atau Kebutuhan Wajib?
-
Tren Green Energy: Peluang Bisnis Panel Surya untuk Rumah Tangga
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia