SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah tiba di lokasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, membenarkan kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu.
“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ungkap Heru dikutip dari ANTARA.
Kehadiran Khofifah, jelas Heru, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun terperiksa, melainkan sebagai saksi yang dimintai keterangan berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Khofifah turut didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seorang kuasa hukum dari MAKI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dihadiri karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Khofifah sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Meski demikian, hingga saat itu belum ada agenda ulang dari pihak KPK.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
Sebagai informasi, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan