SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah tiba di lokasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, membenarkan kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu.
“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ungkap Heru dikutip dari ANTARA.
Kehadiran Khofifah, jelas Heru, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun terperiksa, melainkan sebagai saksi yang dimintai keterangan berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Khofifah turut didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seorang kuasa hukum dari MAKI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dihadiri karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Khofifah sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Meski demikian, hingga saat itu belum ada agenda ulang dari pihak KPK.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
Sebagai informasi, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya