SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah tiba di lokasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, membenarkan kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu.
“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ungkap Heru dikutip dari ANTARA.
Kehadiran Khofifah, jelas Heru, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun terperiksa, melainkan sebagai saksi yang dimintai keterangan berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Khofifah turut didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seorang kuasa hukum dari MAKI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dihadiri karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Khofifah sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Meski demikian, hingga saat itu belum ada agenda ulang dari pihak KPK.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
Sebagai informasi, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan