SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah tiba di lokasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang berada di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, membenarkan kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu.
“(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ungkap Heru dikutip dari ANTARA.
Kehadiran Khofifah, jelas Heru, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun terperiksa, melainkan sebagai saksi yang dimintai keterangan berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Khofifah turut didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seorang kuasa hukum dari MAKI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dihadiri karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Khofifah sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Meski demikian, hingga saat itu belum ada agenda ulang dari pihak KPK.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
Sebagai informasi, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso