Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 April 2021 | 17:23 WIB
Kapolsek Wonocolo Kompol Misdawati bersama pelaku pencurian (berbaju orange) saat gelar perkara di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Jumat (9/4/2021).[Beritajatim.com/Manik Priyo Prabowo]

Usai melihat jendela terbuka, dia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah melalui jendela. Kemudian ia mencari barang berharga yang bisa dibawanya sampai akhirnya pelaku melihat ponsel pintar dan uang Rp 500 ribu.

Lantaran itu, perbuatan pelaku petugas pun memberikan ancaman pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut karena sempat memukuli korban dan mengancam korban.

Load More