SuaraJatim.id - Ingatkan Bos! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar, Kalau Tak Mampu Lakukan Ini...
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Demikian pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pengumuman ini disampaikan menjelang Bulan Ramadan 1442 Hijriyah dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka diwajibkan berdialog secara kekeluargaan dengan pegawainya.
Dialog harus dilakukan sampai mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam hal ini pegawai dan bosnya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Senin (12/4/2021).
Oleh sebab itu Ida meminta para kepala daerah memastikan perusahaan-perusahaan di daerah membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Baca Juga: Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.
Berita Terkait
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Sempat Gangguan Sejak Malam Takbiran, Layanan Transfer Antarbank Bank DKI Sudah Bisa Diakses di ATM
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya