SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus kejahatan antar negara yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19.
Dua pemuda asal Jatim pun diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan. Mereka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat.
Keduanya juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika.
Baca Juga: Waspada! Hacker Bisa Memblokir Akun WhatsApp, Cukup dengan Nomor Telepon
"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," kata Nico saat rilis di Polda Jatim, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut Nico menjelaskan, saat melakukan aksinya para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. Ada 14 website palsu yang dibuat pelaku.
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Baca Juga: Ratusan Juta Data Facebook Dibobol Hacker, 130 Ribu Dari Indonesia
Ada sekira 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang berhasil diambil tersangka. Dari jumlah data yang ada, keuntungan yang didapat pelaku mencapai 30 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Diteror, Situs Tempo Diacak-acak Hacker Diduga Imbas Berita Judi Online: Ulah Siapa?
-
Peringatan Pengguna Google Chrome: Waspada Penipuan Peretasan Berbahaya
-
FBI: Hacker Korea Utara Gasak Kripto Senilai Rp24 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
-
Hindari Password Ini! Daftar Kata Sandi Paling Rentan Diretas
-
Akun Anonim Tantang Jaksa Agung, Website Kejagung Dibobol?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang