SuaraJatim.id - Umat Islam di Indonesia terusik dan gaduh gegara seorang Jozeph Paul Zhang. Youtuber ini mengaku sebagai nabi ke-26, kemudian menghina Nabi Muhammad dan agama Islam.
Kegaduhan yang diakibatkan omongan ngawur Jozeph ini sudah ramai sejak beberapa waktu lalu. Pernyataannya memantik respons banyak tokoh agama, politisi, dan masyarakat luas. Ia bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ribut-ribut soal Jozeph Paul, Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman namoak sangat galak. Menurut dia, hukuman yang pantas Jozeph Paul Zhang adalah hukuman mati saja.
Dalam syariat Islam, kata dia, Jozeph Paul itu sudah jelas menistakan agama. Ia menyebutnya sebagai kafir harbi atau orang yang memusuhi dan membahayakan umat Islam.
"Dalam syariat Islam, kafir harbi yang menghina agama Allah dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, harusnya dijatuhi hukuman mati," kata Munarman, dikutip dati Suara.com, jejaring media SuaraJatim, Senin (19/04/2021).
Munarman hanya bicara tegas padat seperti itu, dia enggak menanggapi bagaimana seharusnya aparat kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang yang kini diuga sedang berada di Eropa.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan polri menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," katanya dikutip dari laman Mabes Polri.
Baca Juga: Resmi! Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir karena Hina Islam
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ungkapnya.
Jenderal Bintang Tiga itu juga menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," ujar Mantan Kapolda Sumut itu.
Diketahui, sejak beberapa hari terakhir, Jozeph Paul Zhang ramai menjadi perbincangan publik. Sebab, secara terbuka dia menyebut Nabi Muhammad cabul dan tak akan masuk surga. Bahkan, dia juga melabeli dirinya sebagai nabi ke-26.
Berita Terkait
-
Resmi! Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir karena Hina Islam
-
Hina Nabi, Tujuh Konten Youtuber Jozeph Paul Zhang Diblokir
-
Jejak Jozeph Paul Zhang di Salatiga, Belajar Pertanian sampai Jadi Pendeta
-
PA 212: Jozeph Paul Zhang Gila, Jangan Sebar Videonya
-
7 Konten Youtube Paul Zhang Sudah Tidak Bisa Diakses, Termasuk Puasa Lalim
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026