SuaraJatim.id - Jadwal salat dan buka puasa sekarang memasuki hari ke 8 Ramadhan, Selasa 20 April 2021. Jadwal ini penting karena setiap Ramadhan umat Islam berlomba-lomba beribadah tepat waktu untuk mencari pahala.
Puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim dan merupakan salah satu bagian dari rukun Islam selain sahadat, salat, zakat dan berhaji.
Soal hukum puasa wajib ini dalilnya ada di surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Berikut ini jadwal salat, imsyak dan buka puasa berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama untuk Ramadhan hari ke-8, Senin 19 April 2021:
Baca Juga: Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Medan Relatif Aman Selama Ramadhan
IMSAK 04:06
SUBUH 04:16
TERBIT 05:29
DUHA 05:57
ZUHUR 11:32
ASAR 14:52
MAGRIB 17:28
ISYA' 18:38
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib.
Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Kreator TikTok Ini Mirip Iis Dahlia, Warganet Fokus ke Bibir
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.
Demikian jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa Jakarta hari ini. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan ini diterima Allah SWT.
Berita Terkait
-
Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Medan Relatif Aman Selama Ramadhan
-
Kreator TikTok Ini Mirip Iis Dahlia, Warganet Fokus ke Bibir
-
Viral Warmindo Kasih Gratis Makan Sahur dan Buka Puasa, Publik: Masya Allah
-
Dampak Covid-19, Penjualan Kaligrafi di Bulan Ramadhan Menurun
-
Pilih Asupan Bernutrisi Saat Sahur dan Berbuka, Ini Manfaatnya
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan