SuaraJatim.id - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomolyono yang kini menjadi buah bibir lantaran mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW dipastikan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut disampaikan Polri untuk membantah klaim Jozeph yang belakangan mengaku telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman sejak tahun 2017 hingga April 2021. Menurut data tersebut, tercatat 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Kekinian, Polri masih memburu Jozeph. Sebagai WNI, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ramadhan.
Cabut Kewarganegaraan
Sebelumnya, Jozeph sempat mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan olehnya dalam video terbaru yang diunggah di akun YouTube miliknya pada Senin (19/4/2021) lalu. Dalam video tersebut, Jozeph terlihat menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.
Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya. Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Dia sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Dia kemudian menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia menilai aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum yang menjeratnya.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional, Gubernur Khofifah: Wujudkan Keselamatan Kerja Profesional
-
3 Tahun Jalan Longsor Wagir Lor Ponorogo Terabaikan, Warga Bangun Sendiri Jembatan Darurat
-
Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Gubernur Khofifah Dukung Generasi Unggul NKRI
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan