SuaraJatim.id - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomolyono yang kini menjadi buah bibir lantaran mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW dipastikan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut disampaikan Polri untuk membantah klaim Jozeph yang belakangan mengaku telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman sejak tahun 2017 hingga April 2021. Menurut data tersebut, tercatat 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Kekinian, Polri masih memburu Jozeph. Sebagai WNI, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ramadhan.
Cabut Kewarganegaraan
Sebelumnya, Jozeph sempat mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan olehnya dalam video terbaru yang diunggah di akun YouTube miliknya pada Senin (19/4/2021) lalu. Dalam video tersebut, Jozeph terlihat menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.
Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube miliknya. Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph lantas merespons dukungan tersebut dengan tertawa. Dia sekaligus meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Dia kemudian menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia menilai aparat penegak hukum di Indonesia tidak bisa memproses hukum yang menjeratnya.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya