Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 April 2021 | 11:47 WIB
Salah satu pelaku pembunuhan Suliman, tokoh masyarakat Sampang, Madura [Foto: Suarajatimpost]

Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.

"Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Load More