Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 April 2021 | 19:27 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Lantaran tidak terima menjadi korban pengeroyokan, korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpanya ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap tujuh pelaku dalam waktu lima hari.

Mereka yang ditangkap berinisial TM (23), warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, DA (42), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, serta GL (24), warga Desa Karangpakis, Kabuh.

Kemudian MS (17), JF, HM, serta AJ. Empat orang tersebut juga warga Kabuh.

“Selain itu kami juga menyita topi berlogo PSHT, sepeda motor Honda Scoopy S- 5512- OBG, serta sepotong kaos warna merah. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkas Rudi.

Baca Juga: PSHT Jember Tak Melindungi Anggotanya Jika Terlibat Kasus Pengeroyokan

Load More